PerjanjianTransaksi


Perjanjian ini secara otomatis akan mengikat saat bertransaksi. Dengan mengirimkan order pembelian Anda dianggap telah membaca, mengerti, dan menyetujui akan isi Perjanjian Transaksi ini.
I. TRANSAKSI PEMESANAN

  1. Harga, Spesifikasi, dan keterangan mengenai produk ditampilkan di website Diana Dtw.blogspot.com dan pemesanan dianggap telah terlebih dahulu mempelajarinya.
  2. Perjanjian ini secara otomatis akan mengikat saat bertransaksi dan dianggap telah membaca, mengerti, dan menyetujui akan isi Perjanjian Transaksi ini.
  3. Kesalahan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak update-nya halaman website pada komputer pemesan dikarenakan browser/ISP yang dipakai dianggap tidak berlaku.
  4. Kesalahan ketik yang menyebabkan harga atau informasi lain menjadi tidak benar dianggap tidak berlaku.
  5. Harga dan stok tidak mengikat untuk pemesanan tanpa disertai dengan uang muka atau pelunasan dan tanpa konfirmasi dari Diana Dtw.
  6. Apabila dianggap perlu, pemesanan diharus memberikan data KTP/ Paspor atau Uang Muka.
  7. Uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  8. Perubahan stok, warna, harga dan perubahan lainnya bukan menjadi tanggung jawab Diana Dtw jika pembayaran uang muka atau pelunasan belum diterima.
  9. Pemesanan bisa dilakukan dari seluruh wilayah yang terlayani oleh Jasa Kurir Pengiriman yang ditunjuk.
  10. Peraturan dan batasan pengiriman barang berdasarkan metode pembayaran diatur dalam bab Pengiriman Barang.
  11. Pemesan bisa mengajukan tanggal pengiriman tertentu, batasan tanggal pengiriman diatur dalam bab Pengiriman Barang

II. PEMBAYARAN


  1. Pembayaran uang muka atau pembayaran penuh (lunas), dapat melalui Transfer Bank.
  2. Mata uang yang dipakai untuk bertransaksi adalah Rupiah (IDR) dan Dollar Amerika (USD).
  3. Diana Dtw berhak menolak transaksi pembayaran menggunakan mata uang selain Rupiah.
  4. Pembayaran kredit terikat dengan Perjanjian Kredit dari pihak finansial.
Telah Membayar Lunas

  1. Yang dianggap Telah Membayar Lunas (Cash Before Delivery/CBD) ialah jika uang pembayaran telah diterima oleh Nagoya Shop sesuai jumlah yang harus dibayarkan.
  2. Pembayaran lunas bisa secara tunai atau melalui transfer bank jumlah yang sesuai.
  3. Pembayaran dengan mata uang Dollar Amerika (USD) hanya bisa melalui Transfer Bank ke rekening Dollar Diana Dtw.
Kartu Kredit melalui EDC Mobile

  1. Hanya berlaku untuk wilayah Batam dan sekitarnya yang diatur dalam Batas Wilayah Pengiriman Langsung.
  2. Transaksi menggunakan kartu kredit dibatasi maksimum 15.000.000,-. Untuk jumlah yang lebih besar harus melalui prosedur khusus.
  3. Harus dihadiri oleh pemilik kartu, dan menandatangani struk.
  4. Untuk transaksi dengan jumlah tertentu akan diberlakukan prosedur tambahan yaitu menyertakan foto kopi KTP
  5. Serah terima barang akan dilakukan setelah proses otorisasi selesai dan disetujui pihak Bank
Transfer Bank

  1. Pembayaran melalui Transfer Bank hanya bisa dilakukan ke rekening yang dimiliki Diana Dtw dengan mata uang yang sesuai.
  2. Transfer Bank dianggap telah lunas jika telah diterima (masuk ke rekening) sesuai dengan jumlah pembayaran.
  3. Keterlambatan proses transfer antar bank bukan menjadi tanggung jawab Diana Dtw.
  4. Kelalaian penulisan rekening dan informasi lainnya atau kelalaian pihak Bank bukan menjadi tanggung jawab Diana Dtw.
  5. Pemesan harus mengirimkan Bukti Transfer jika dianggap perlu.
  6. Bukti Transfer asli disimpan oleh Pemesan dan dianggap sebagai Bukti Pembayaran Pemesanan.

III. PEMBATALAN TRANSAKSI

  1. Transaksi hanya dapat dibatalkan apabila barang belum kami kirim. Untuk transaksi yang dibatalkan, dikenakan Denda Pembatalan yang besarnya telah ditentukan (lihat pasal II.6).
  2. Pembatalan pada saat konfirmasi pembelian (sesaat setelah order pemesanan dilakukan) tidak dikenakan Denda Pembatalan.
  3. Pembatalan transaksi hanya dapat dilakukan melalui telepon.
  4. Pembatalan dikarenakan kenaikan harga, stok habis, atau kesalahan spesifikasi produk tidak dikenakan Denda Pembatalan, dan uang dikembalikan penuh.
  5. Sinar Nagoya berhak menolak transaksi apabila dirasa perlu (karena alasan yang kuat yang tidak bisa disebutkan) dan jika telah melakukan pelunasan atau uang muka maka akan dikembalikan penuh.
  6. Untuk pembatalan transaksi dikenakan Denda Pembatalan yang besarnya adalah sebagai berikut:

Nilai transaksi
Biaya pembatalan
Rp 0 s/d Rp 1.000.000,-
Rp 75.000,-/barang
Rp 1.000.001 s/d Rp 4.000.000,-
5% atau min Rp 100.000,-/brg
Rp 4.000.001 s/d Rp 8.000.000,-
5% atau min Rp 150.000,-/brg
lebih dari Rp 8.000.001
5% atau min Rp 400.000,-/brg


IV. PENGIRIMAN BARANG

  1. Barang pesanan akan dikirimkan setelah pembayaran lunas dan produk telah lolos dari pemeriksaan.
  2. Barang akan dikirimkan ke alamat yang telah diberikan pada saat melakukan pemesanan.
  3. Kesalahan dalam memberikan alamat yang mengakibatkan barang tidak sampai (tidak diterima) bukan menjadi tanggung jawab Diana Dtw.
  4. Kerusakan dan kehilangan selama pengiriman akan diberikan jika barang dilengkapi dengan Asurasi Pengiriman.
  5. Lama proses pengurusan dan prosedur Asuransi Pengiriman tunduk kepada peraturan yang berlaku di kurir yang dipakai.
  6. Komplain pengajuan perihal barang tidak dikirim maksimal 6 bulan semenjak transaksi.
Waktu Pengiriman

  1. Pemesan dapat mengajukan tanggal pengiriman yang dikehendaki sesuai batasan yang ada.
  2. Permintaan untuk mempercepat pengiriman diluar waktu normal belum bisa dilakukan.
  3. Jangka waktu normal pengunduran pengiriman barang maksimal 7 hari sejak tanggal pemesanan dan telah mendapatkan konfirmasi dan persetujuan dari pihak Sinar Nagoya.
  4. Pengunduran pengiriman lebih dari 7 hari tanpa memberikan uang muka atau melunasi produk maka stok dan harga tidak mengikat.
  5. Batas pengunduran pengiriman barang maksimal 1 bulan sejak tanggal pemesanan dengan telah melakukan pelunasan dan telah mendapatkan konfirmasi dan persetujuan dari pihak Sinar Nagoya.
  6. Untuk pengiriman luar kota Diana Dtw tidak bisa memberikan jaminan kepastian tanggal barang akan diterima maupun kompensasi apapun akibat keterlambatan tersebut. Kompensasi kerugian tunduk kepada peraturan jasa kurir yang dipakai.
Batasan Pengiriman

  1. Untuk pengiriman barang yang telah dibayar lunas, pengiriman dapat dilakukan kesemua alamat termasuk PO BOX, kantor maupun hotel.
  2. Untuk pengiriman barang yang menggunakan pembayaran Kartu Kredit, pengiriman tidak dapat dilakukan ke alamat PO. BOX, gedung parkir dan hotel.
  3. Untuk pengiriman barang yang menggunakan pembayaran COD, pengiriman tidak dapat dilakukan ke alamat PO. BOX, dan hotel.
  4. Pengiriman barang dilakukan langsung oleh Diana Dtw.blogspot.com atau oleh Biro Jasa Pengiriman yang ditunjuk

V. PERIHAL GARANSI BARANG

  1. Semua kerusakan yang diakibatkan kelalaian selama pengiriman barang adalah menjadi tanggung jawab Diana Dtw, dan akan mendapatkan asuransi penggantian barang baru.
  2. Kerusakan selama pengiriman menggunakan Jasa Pengiriman diluar yang ditunjuk oleh Sinar Nagoya menjadi tanggung jawab pemesan.
  3. Pengajuan komplain kerusakan dilakukan langsung saat produk diterima atau maksimal 1 hari sejak produk diterima.
  4. Kerusakan yang tidak diakibatkan kesalahan selama masa pengiriman dari barang yang telah dibeli mengacu pada garansi yang berlaku pada produk tersebut.
  5. Kerusakan segel akan mengakibatkan semua bentuk garansi tidak berlaku.
  6. Kelalaian pengajuan klaim garansi sehingga melebihi tanggal yang diatur bukan tanggung jawab Diana Dtw
  7. Wanprestasi atau kerugian lain yang diakibatkan oleh pihak penerbit garansi bukan tanggung jawab Diana Dtw.
Jaminan 7+1
A. Jaminan 7 Hari Beda Spesifikasi
    1. Jaminan 7 hari kami berlakukan jika dalam masa 7 hari sejak diterima ternyata spesifikasi produk yang telah diterima berbeda dengan yang dinyatakan di Diana Dtw atau barang rusak dalam 24 jam setelah diterima maka akan dilakukan penggantian unit baru atau pembatalan transaksi.
    2. Klaim jaminan ini harus telah diterima Diana Dtw maksimal hari ke delapan setelah barang diterima.
    3. Proses pengecekan perbedaan spesifikasi dilakukan dengan cara pengecekan silang ke produsen dan buku manual perihal spesifikasi produk tersebut. Jika ternyata produsen telah merubah dan belum/tidak dilakukan update pada buku manual atau melalui media masa maka perubahan tersebut dianggap tidak berlaku (klaim gagal).
    4. Barang harus sudah diterima maksimal 2x24 jam hari kerja sejak klaim diajukan. Untuk luar kota mengacu pada tanggal stempel pos/kurir. Barang yang diterima melewati batasan ini akan dikenakan Biaya Pembatalan.
    5. Proses pembatalan atau penggantian dengan unit lain dengan terlebih dahulu mengecek kondisi dan kelengkapan barang.
A. Jaminan 1 Hari Produk Cacat
    1. Garansi 1 Hari kami berlakukan jika dalam masa 1 hari (24 jam) sejak diterima ternyata barang yang telah diterima ternyata rusak yang bukan diakibatkan kesalahan pakai maka berhak untuk mendapatkan penukaran dengan unit baru dengan merk dan tipe yang sama.
    2. Klaim jaminan ini harus telah diterima Diana Dtw maksimal hari ke dua (48 jam) setelah barang diterima. Kerusakan yang terjadi lebih dari 1 hari (24 jam) mengacu pada garansi yang disertakan pada produk tersebut.
    3. Kerusakan produk yang telah diterima lebih dari 24 jam mengacu pada garansi yang ada, klaim bisa diajukan ke pihak Dealer Resmi yang ditunjuk pada Kartu Garansi. Penggantian atau perbaikan produk dilakukan oleh Pabrik berdasarkan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
    4. Barang harus sudah diterima maksimal 2x24 jam hari kerja sejak klaim diajukan. Untuk luar kota mengacu pada tanggal stempel pos/kurir. Barang yang diterima melewati batasan ini akan dikenakan Biaya Pembatalan.
C. Ketentuan Khusus
    1. Jaminan 7+1 tidak berlaku untuk pembelian barang tidak bergaransi.
    2. Jaminan 7+1 tidak meliputi perbedaan keakuratan warna dan gambar/foto produk.
    3. Kerusakan spareparts pada produk yang dilengkapi kemasan tersegel asli dari produsen tidak berlaku dalam Jaminan 7+1 dan menjadi tanggung jawab produsen. Kecuali ketika sebelum diterima kemasan segel telah dibuka untuk pemeriksaan kondisi didalamnya.
    4. Klaim Jaminan 7+1 gagal jika kondisi produk sudah cacat dan kelengkapan asli seperti buku manual, plastik pelindung, busa pelindung, kardus, remote control, kartu garansi, stiker segel, dan semua aksesoris yang tersebut dalam paket pembelian tidak lengkap atau cacat/ rusak/ kotor.
    5. Software yang menyertai produk
      Kerusakan software maupun isi software lainnya bukan tanggung jawab Diana Dtw Misalnya pada handphone, komputer, notebook, PDA, camera digital, aksesoris komputer, software GPS, dll.
    6. Kompatibilitas terhadap produk atau aksesoris non-orisinil
      Kompatibilitas terhadap produk non orisinil, bajakan, atau yang tidak dinyatakan oleh produsen tidak menjadi tanggung jawab Diana Dtw.Misalnya kompatibilitas terhadap DVD/VCD bajakan, aksesoris non orisinil, tinta suntik
Garansi Resmi Pabrik
    1. Garansi Pabrik merupakan garansi resmi yang melekat pada produk tersebut dan disertakan didalamnya.
    2. Garansi Pabrik berlaku sejak tanggal pembelian, hingga akhir batas waktu garansi seperti yang tertera pada kartu garansi.
    3. Jenis dan masa jaminan serta penggantian suku cadang mengacu pada kebijakan garansi yang melekat pada produk masing-masing.
Garansi Service Non Sparepart
    1. Garansi Service ialah jaminan bebas biaya perbaikan selama jangka waktu yang ditetapkan.
    2. Hanya berlaku jika perbaikan dilakukan melalui Diana Dtw.
    3. Tidak mencakup jaminan pengadaan dan penggantian suku cadang serta biaya pengadaan dan penggantian suku cadang.
Barang Non Garansi
    1. Barang Non Garansi tidak mendapatkan jaminan bebas biaya perbaikan dan suku cadang.
    2. Perbaikan tetap dapat diterima oleh Diana Dtw dengan menanggung seluruh biaya yang timbul.
Biaya yang timbul selama perbaikan
    1. Semua biaya pengiriman barang yang timbul sebagai akibat proses perbaikan yang mengharuskan untuk mengirimkan produknya ke service center Diana Dtw maupun service center resmi terdekat yang ditunjuk di tanggung oleh pemesan.
    2. Jika terjadi kerusakan selama proses pengiriman barang perbaikan ditanggung oleh pihak jasa kurir yang dipakai
    3. Semua biaya yang timbul yang tidak tercakup didalam kebijakan garansi ditanggung oleh pemesan
VI. PERIHAL INFROMASI PRODUK

  1. Sinar Nagoya berusaha menyajikan data seakurat mungkin tanpa rekayasa yang akan merugikan pembeli.
  2. Sumber informasi didapatkan dari pihak pabrik, website official, brosur, packaging atau dari buku petunjuk yang menyertai produk bersangkutan.
  3. Diana Dtw tidak berhak menambahkan informasi lain yang belum tercantum secara tertulis yang disebutkan pasal 6.2 diatas yang kebenarannya belum bisa dibuktikan melalui uji teknis.
  4. Status Barang disajikan seakurat mungkin dengan periodik update dan sewaktu-waktu bisa berubah.
  5. Penjelasan perihal Status Barang:
    1. Ready to Buy artinya barang bisa dipesan dimana berdasarkan informasi terakhir persediaan masih bisa didapatkan.
    2. Fast Stock artinya barang bisa dipesan dimana persediaan yang ada memungkinkan untuk pengiriman cepat.
    3. Stok Terbatas artinya barang bisa dipesan dimana persediaan yang ada terbatas dan beresiko habis.
    4. Stok Habis artinya barang tidak bisa dipesan karena persediaan tidak ada atau belum bisa didapatkan.
    5. Re-order artinya barang tidak bisa dipesan karena persediaan sedang dalam proses pengadaan.
    6. Discontinue artinya persediaan sudah tidak bisa didapatkan dan barang sudah tidak diproduksi.
    7. Call Sales artinya untuk melakukan pemesanan dan status barang diharuskan menghubungi bagian penjualan secara khusus terlebih dahulu.
  6. Foto yang ditampilkan diperoleh dari pihak pabrik, website official, brosur, atau mengambil foto langsung dari barang.
  7. Aksesoris yang tercantum dalam foto tidak menjadi patokan Isi Paket. Aksesoris yang disertakan dalam paket penjualan bisa dilihat pada halaman Isi Paket.
  8. Perbedaan warna barang dalam foto bisa diakibatkan faktor pencahayaan dan setting/resolusi monitor komputer dan tidak bisa dijadikan acuan.

VII. PERIHAL PENGADILAN

  1. Perjanjian ini tunduk kepada hukum Republik Indonesia.
  2. Apabila terjadi perselisihan yang timbul di kemudian hari akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka para pihak sepakat terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Batam.

Revisi 1 Februari 2011